Postingan

Langkah - Langkah Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha

  Pengurusan izin usaha           sebelum melaksanakan kegiatan usaha, perusahaan terlebih dahulu harus memperoleh izin usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perizinan usaha/perusahaan adalah suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perseorangan maupun badan. Izin tersebut biasanya diberikan oleh instansi pemerintah yang terkait dengan kegiatan usaha yang akan diselenggarakan oleh pihak yang meminta izin.                  adapun maksud dikeluarkannya izin usaha oleh pemerintah adalah untuk memberikan pembinaan, pengarahan dan pengawasandalam kegiatan usaha dan menjaga ketertiban dalam usaha serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha.               pemerintah membantu pengusaha dalam mengembangkan usahanya dengan cara kemudahan dalam mengurus surat-surat izin usaha. Pemerintah melqakukan penyederhanaan dan pengendalian perizinan di bidang usaha kecil.   pemerintah telah me
Postingan terbaru