Pengurusan
izin usaha
sebelum melaksanakan kegiatan usaha, perusahaan terlebih dahulu harus memperoleh izin usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perizinan usaha/perusahaan adalah suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perseorangan maupun badan. Izin tersebut biasanya diberikan oleh instansi pemerintah yang terkait dengan kegiatan usaha yang akan diselenggarakan oleh pihak yang meminta izin.
adapun maksud dikeluarkannya izin usaha oleh pemerintah adalah untuk memberikan
pembinaan, pengarahan dan pengawasandalam kegiatan usaha dan menjaga ketertiban
dalam usaha serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha.
pemerintah membantu pengusaha dalam mengembangkan usahanya dengan cara
kemudahan dalam mengurus surat-surat izin usaha. Pemerintah melqakukan
penyederhanaan dan pengendalian perizinan di bidang usaha kecil.
pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan menteri perdagangan nomor 1458/kp/xii/1984, tanggal 19 desember 1984 dalalm rangka memperlancar dan mempermudah perizinan sebagai berikut :
A.
Izin
prinsip, yaitu persetujuan yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat untuk
perusahaan industri.
B. Izin penggunaan tanah, yaitu izin
yang dikeluarkan oleh kantor agraria pemda setempat berkenaan dengan masalah
pembebasan tanah.
C. Izin mendirikan bangunan (imb),
yaitu izin yang dikeluarkan oleh pemda, dalam hal ini oleh dinas pengawasan
pembangunan. Bangunan yang didirikan harus sesuai dengan gambar yang
direncanakan.
D. Izin gangguan/surat izin tempat
usaha (situ), yaitu izin yang dikeluarkan oleh undang-undang gangguan pemda
setempat. Untuk mendapatkan situ, pengusaha harus terlebih dahulu mendapatkan
izin dari para tetangga di lingkungan tempat usaha, rt, rw dan kelurahan
setempat.
E.
Surat izin
usaha perdagangan (siup), yaitu surat izin yang dikeluarkan oleh departemen
perdagangan dan kopersai.
wajib daftar perusahaan, yaitu surat yang dikeluarkan oleh departemen perdagangan, dalam hal ini adalah kantor wilayah perdagangan dan koperasi, perindustrian, pertanian, pariwisata dan sebagainya.
berkaitan dengan perizinan usaha yang saat ini berlaku di wilayah indonesia,
ada ketentuan yang mengatur bahwa untuk usaha tertentu tidak perlu mendapat
izin. Misalnya, usaha yang dijalankan masyarakat yang tergolong usaha informal
dan tradisional yang belum berkembang.
prosedur pengurusan izin usaha
1. Mengurus
izin usaha
a. Surat izin tempat usaha (situ) dan izin ho (lingkungan)
a. Surat izin tempat usaha (situ) dan izin ho (lingkungan)
Surat izin
tempat usaha atau izin ho pada umumnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah
tingkat i dan ii sepanjang ketentuan-ketentuan undang-undang gangguan (ho)
mewajibkannya.
prosedur pengurusan surat izin tempat usaha atau izin ho :
-
meminta izin
dari para tetangga di lingkungan tempat usaha, rt, rw dan kelurahan setempat.
- selanjutnya dibawa ke kotamadya/kabupaten
untuk memperoleh situ/ho. Sebelum memperoleh ho tetap yang berlaku 5 tahun,
pengusaha akan memperoleh ho sementara yang berlaku 2 tahun dan bisa
diperpanjang menjadi ho tetap.
-
membayar
baiaya izin dan heregistrasi (pendaftaran ulang).
kelengkapan persyaratan situ berdasarkan perda nomor 22 tahun 2000 adalah
sebagai berikut :
-
permohonan
yang telah disediakan.
-
fotocopy
ktp.
-
fotocopy
sertifikat/akta tanah/latter c.
-
fotocopy
pembayaran pbb tahun terakhir.
-
surat
persetujuan dari masyarakat sekitar perusahaan diketahui sekdes dan camat.
-
rekomendasi/surat
keterangan dari camat.
-
fotocopy
ippl dari dinas tata ruang.
-
izin lokasi
dari bpn.
-
fotocopy
imb.
-
surat dari
bkpm/bkpmd bagi perusahaan yang menggunakan fasilitas pma/pmdn.
-
situ/iuug
bagi perusahaan yang mengajukan heregistrasi.
-
fotocopy
npwp.
-
fotocopy
retribusi.
-
fotocopy
akta pendirian perusahaan bagi perusahaan yang berbadan hukum/badan usaha.
-
surat
pelimpahan pengguanaan tanah.
Situ
dinyatakan tidak berlaku apabila :
-
pemegang
situ menghentikan usahanya.
-
pemegang
situ mengubah/menambah jenis usahanya.
-
tidak
melaksanakan pendaftaran ulang.
-
dihentikan
usahanya karena melanggar undang-undang yang berlaku
-
pemegang
situ memindah tangankan usahanya kepadapihak lain.
- Membuat
Nomor Rekening Perusahaan
Sebelum
membuat akta pendirian perusahaan, notaris akan menanyakan berapa presentase
saham masing-masing pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal berikut
ini.
- Membuat
nomor rekening atas nama perusahaan
- Melakukan
setoran modal
- Menyerahkan
bukti setoran
2. Membuat Nama Logo dan Merek Perusahaan
Anda harus
merancang dan mendesign identitas dari usaha terlebih dahulu, yang meliputi
:
- Nama
perusahaan
- Logo
perusahaan
- Alamat
perusahaan
- Kartu
nama dan tag line (slogan)
- Kop
surat dan dokumen-dokumen lainnya
- Stempel
perusahaan
- Maksud
dan tujuan usaha
- Jumlah
usaha
- Susunan
direksi dan komisaris (khusus untuk PT)
2. Penetapan
besarnya retribusi
Untuk setiap
situ atau pendaftaran ualang dikenakan retribusi. Penetapan besarnya retribusi
adalah sebagai berikut :
A.
Ketentuan
tata cara perhitungan retribusi situ :
Luas ruangan
usaha x angka indeks lokasi xangka indeks gangguan x tarif
B. Tarif luas ruangan usaha tiap meter
persegi:
-
untuk
perusahaan industri yang menggunakan mesin :
·
luas ruang
usaha sampai dengan 100 tarifnya rp 300,00/
·
luas ruang
usaha selebihnya dari 100 tarifnya rp 200,00/
-
untuk
perusahaan industri yang tidak menggunakan mesin :
·
luas ruang
usaha sampai dengan 100 tarifnya rp 200,00/
·
luas ruang
usaha selebihnya dari 100 tarifnya rp 100,00/
C.
Indeks
lokasi ditetapkan sebagai berikut :
·
lokasi
tempat usaha di jalan negara dengan indeks 5
·
lokasi
tempat usaha di jalan provinsi dengan indeks 4
·
lokasi
tempat usaha di jalan kabupaten dengan indeks 3
·
lokasi
tempat usaha di jalan desa dengan indeks 2
D. Klasifikasi indeks gangguan
ditetapkan sebagai berikut :
·
perusahaan
dengan gangguan besar indeksnya 5
·
perusahaan
dengan gangguan sedang indeksnya 3
·
perusahaan
dengan gangguan kecil indeksnya 2
E.
Ketentuan
tata cara perhitungan retribusi pendaftaran ulang adalah 50% dari tarif situ
pertama.
3. Surat
izin usaha perdagangan (siup)
Siup adalah surat
izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha
untuk melaksanakan usaha dibidang perdagangan dan jasa. Siup diberikan kepada
para pengusaha baik perorangan, firma, cv, pt, koperasi, bumn dan sebagainya.
Siup
dikeluarkan berdasarkan domisili atau penanggung jawab perusahaan. Siup
perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala kantor
perindustrian dan perdagangan tingkat ii atas nama menteri. Siup perusahaan
besar diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala kantor perindustrian dan
perdagangan daerah tingkat i atas nama menteri.
Masa berlaku
siup perusahaan kecil dan menengah tidak terbatas selama perusahaan masih
menjalankan kegiatannya. Siup bagi perusahaan besar masa berlakunya 5 tahun, berdasarkan
tempat kedudukan perusahaan dan berlaku untuk melakukan kegiatan perdagangan
diseluruh wilayah republik indonesia.
beberapa
keuntungan yang diperoleh karena memiliki siup adalah :
A) mendapat
jaminan perlindungan hukum untuk kelangsungan dan kepastian usaha.
B)
mempermudah dalam proses pengajuan kredit kepada perbankan atau lembaga
keuangan lainnya karena siup merupakan salah satu persyaratan administrasi yang
harus dipenuhi.
C) merupakan
bukti bahwa anda benar-benar memiliki dan menjalankan
usaha
sehingga
lebih dipercaya bila ingin melakukan kerjasama dengan pihak ketiga baik dengan
instansi
pemerintah maupun non instansi pemerintah lainnya.
D) mendapat
prioritas pembinaan dari instansi pemerintah yang menangani pembinaan usaha
kecil dan instansi terkait lainnya.
Tata cara untuk mendapatkan siup
usaha kecil adalah sangat sederhana, yaitu
sebagai berikut :
sebagai berikut :
A) datang ke
bagian urusan perizinan, kantor dinas perindustrian dan perdagangan daerah
tingkat ii atau daerah tingkat i.
B) mengisi
dan mengajukan surat pengajuan izin (spi) dengan melampirkan persyaratan :
· fotocopy/salinan akta notaris
pendirian perusahaan.
· fotocopy dari pemilli/penanggung
jawab perusahaan, dan
· pas foto dari pemilik/penanggung
jawab perusahaan 4 lembar ukuran 3x4 cm.
C)
menyerahkan kembali formulir dan persyaratan lainnya kepada petugas bagian
perizinan.
Jika permohonan memenuhi syarat, pemohon akan menerima surat perintah membayar (spm) untuk membayar uang jaminan dan biaya administarsi perusahaan (bap) pada bank yang ditunjuk. Akan tetapi, bila permohonan dianggap tidak memenuhi syarat, maka akan diberikan atau dikirim surat penolakan.
Jika permohonan memenuhi syarat, pemohon akan menerima surat perintah membayar (spm) untuk membayar uang jaminan dan biaya administarsi perusahaan (bap) pada bank yang ditunjuk. Akan tetapi, bila permohonan dianggap tidak memenuhi syarat, maka akan diberikan atau dikirim surat penolakan.
Beberapa hal
yang harus dilakukan seorang pengusaha apabila menerima siup :
A.
Siup asli
tau fotocopynya dipajang di tempat usaha.
B. Cantumkan nomor siup pada kop surat,
faktur, papan nama perusahaan, dan lain-lain.
C.
Laporkan
perkembangan usaha secara tertulis dan berkala pada pejabat terkait.
D. Berikan informasi atau data kepada
pejabat terkait yang membutuhkan.
Segera
melapor pada kantor perindustrian dan perdagangan setempat apabila :
A.
Siup hilang,
dan dilampiri surat keterangan kehilangan.
B. Siup rusak.
C.
Ada
pergantian pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
D. Pindah alamat usaha.
E.
Pergantian
golongan usaha, dari usaha kecil menjadi menengah atau besar.
F.
Menghentikan
kegiatan usaha atau tutup.
Dalam
menjalankan perusahaan, pengusaha/pemilik/pengurus wajib wajib mentaati
syarat-syarat :
A.
Keamanan
·
harus
menyediakan alat pemadam kebakaran.
·
bahan-bahan
yang mudah terbakar harus disimpan dengan aman.
·
bangunan
perusahaan harus terdiri atas bahan-bahan yang tidak mudah terbakar.
·
harus
mengikuti dan mentaati undang-undang keselamatan kerja.
B. Kesehatan
·
harus
memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan.
·
harus
menyediakan tempat kotoran/sampah yang tertutup.
·
harus
mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup.
·
harus
menyediakan alat-alat p3k.
C.
Ketertiban
·
harus
menjaga ketertiban.
· kegiatan perusahaan hanya dapat
dilakukan berdasarkan peraturan daerah, melebihi ketentuan jam kerja dapat
dilakukan dengan izin khusus.
·
dilarang
menyimpan barang-barang di pinggir jalan umum.
· penggunaan bangunan usaha harus
sesuai dengan peraturan pemerintah daerah tempat perusahaan tersebut
berdomisili.
D. Syarat-syarat lain
· perusahaan diwajibkan untuk
mengutamakan tenaga kerja dari penduduk disekitarnya yang mempunyai ktp.
·
harus
menjaga keindahan lingkungan dan mengadakan penghijauan.
Perlu diketahui bahwa perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut di atas akan
dicabut izin atau ditutup perusahaannya. Siup pada umumnya diberikan dalam jangka waktu
3 tahun terhitung mulai tanggal permohonan, dan selambat-lambatnya 1 tahun sebelum
jangka waktu berakhir harus mengajukan perpanjangan.
Perlu diketahui bahwa perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut di atas akan
dicabut izin atau ditutup perusahaannya. Siup pada umumnya diberikan dalam jangka waktu
3 tahun terhitung mulai tanggal permohonan, dan selambat-lambatnya 1 tahun sebelum
jangka waktu berakhir harus mengajukan perpanjangan.
4. Pengurusan pajak
A. Pengajuan npwp
Setiap
pengusaha wajib mendaftarkan diri ke dirjen pajak/kantor pajak untuk memiliki
npwp, dan jika tidak, akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam pasal
39 undang-undang no. 6 tahun 1983 yang berbunyi : “barang siapa dengan sengaja
tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak npwp
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana penjara
selama-lamanya tiga tahun dan/atau denda setinggi-tingginya sebesar 4 kali
jumlah pajak yang terhutangatau yang tidak di bayar”.
Pada umumnya
yang wajib didaftar dan mendapatkan npwp adalah :
- badan yang menjadi subjek pajak
penghasilan yaitu : pt, cv, firma, bumn/bumd, persekutuan,
perseroan/perkumpulan kongsi, kopersaiu, yayasan/lembaga, dan bentuk usaha
tetap.
-
orang
perorangan/wp pribadi yang mempunyai penghasilan netto diatas ptkp.
B. Fungsi npwp
-
untuk
mengetahui identitas wp. Denagn memilliki npwp berarti wp telah terdaftar di
ditjen pajak.
- untuk menjaga ketertiban dalam
pembayaran pajak dan sarana pengawasan administrasi perpajakan.
C.
Pencantuman
npwp
Npwp harus
dicantumkan dalam setiap pengisian dokumen perpajakan seperti :
-
formulir
pajak yang digunakan wp.
-
surat-menyurat
dalam hubungan perpajakan.
-
dalam
hubungan dengan instansi tertentu yang mewajibkan mengisi npwp.
D. Pendaftaran npwp
Setiap wp
yang penghasilannya melebihi pendapatan tidak kena pajak, wajib mendaftarkan
diri pada inspeksi pajak dimana wp berdomisili dengan cara mengisi formulir
pendaftaran. Selanjutnya dalam waktu 3 hari, kantor inspeksi pajak mengirim
bukti pendaftaran berisi npwp sementara yang berlaku sampai dengan diterimanya
kartu npwp oleh wp dalam waktu 3 bulan setelah pemberian npwp sementara.
Dalam hal
ini, dokumen-dokumen yang disiapkan antara lain :
-
fotocopy
akta pendirian atau akta perubahan yang terakhir.
-
fotocopy
situ atau surat keterangan lainnya dari instansi yang berwenang.
-
fotocopy
ktp/kartu keluarga/paspor pengurus.
-
fotocopy
npwp kantor pusat (yang berstatus cabang)
-
surat kuasa
(bagi pengurus yang diwakili kuasanya).
- Membuat
Akta Pendirian Perusahaan
Kesepakatan
tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan
notaries. Hal ini bertujuan untuk :
- Menghindari
terjadinya perselisihan
- Memberikan
penjelasan status kepemilikan perusahaan
- Mencantumkan
nilai saham (Presentase kepemilikan)
- Mengetahui
besarnya modal
Surat
perizinan yang hanya ditandatangani diatas materai oleh RT/RW dianggap kuarang
sah dihadapan hukum.
Untuk
membuat akta pendirian perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut :
- Fotocopy
Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri
- Fotocopy
Kartu Keluaraga (KK)
- Fotocopy
NPWP penanggung jawab
- Foto
penenggumng jawab pwerusahaan ukuran 3 x 4
- Fotocopy
lunas PBB tahun terakhir
- Fotocopy
surat kontrakan/ sewa kantor
- Surat
ketarangan domisili dari pengelola gadung
- Surat
keterangan domisili dari RT/RW
- Foto
kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, dan
komputer)
Setalah
mendapatkan akta pendirian perusahaan, harus mendaftarkan dan mengesahkan
perusahaan ke kementrian terkait, yaitu :
- Kementrian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Kementrian
tenaga Kerja
- Kementrian
Perindustrian dan Kementrian Perdagangan
- Kementrian
Pekerjaan Umum
E.
Penghapusan
npwp
Npwp dapat
dihapus antara lain karena :
-
wp meninggal
dunia untuk perseorangan, bubar untuk badan usaha.
-
wp wanita
menikah dan tidak pisah harta.
-
warisan
telah selesai dibagi
5. Membuka rekening bank
Prosedur
untuk membuka rekening bank adalah dengan mendaftarkan diri di bank dan mengisi
formulir pendaftaran yang berisi :
-
pemilik
kegiatan usaha.
-
alamat.
-
nama
pengurus.
-
alamat dan
pengenal pengurus.
-
tanggal
mulainya usaha.
-
nama
referensi.
6. Tanda
daftar perusahaan (tdp)
Tanda daftar
perusahaan disebut juga nomor registrasi perusahaan (nrp). Setelah memiliki
siup dan npwp, wirausha bisa mendaftarkan perusahaannya ke departemen
perindustrian dan perdagangan setempat dengan prosedur :
-
mengisi
formulir pendaftaran.
-
melampirkan
fotocopy ktp, npwp, siup, dan akta pendirian.
-
membayar
biaya administrasi ke bank setempat yang besarnya sesuai dengan bentuk usaha
yang dijalankan.
-
dengan
menunjukkan bukti pembayaran di bank, wirausaha dapat mengambil tanda daftar
perusahaannya.
7. Analisis
mengenai dampak lingkungan (amdal)
Analisis
mengenai amdal adalah studi mengenai akibat pada lingkungan sebagai akibat
aktivitas kegiatan usaha. Amdal berisi perkiraan pengaruh kegiatan usaha pada
lingkungan sekitarnya, yaitu pencemaran. Pencemaran dapat berupa pencemaran
air, tanah maupun udara.
Pemberian
izin terhadap kegiatan usaha hanya dapat diberikan setelah adanya rencana
pengelolaan lingkungan (rpl) dan rencana pemantauan lingkungan disetujui oleh
pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang untuk itu adalah gubernur kepala
daerah tingkat i dibantu oleh anggota tetap dan tidak tetap.
Dokumen yang
perlu disiapkan dalam mengurus amdal adalah :
- fotocopy ktp/sim dari penanggung
jawab/pemilik.
- fotocopy situ.
- fotocopy npwp.
- fotocopy nrd.
- Dokumen Yang Diperlukan Dalam
Pengurusan AMDAL
Dalam pengurusan AMDAL, dokumen yang
diperlukan adalah fotocopy NPWP, TDP, KTP, SITU, dan denah lokasi perusahaan
yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
2.2 PENENTUAN PERMODALAN USAHA
Ketika membangun sebuah badan usaha
selain membutuhkan aspek legalitas dan perizinan usaha, juga membutuhkan
sejumlah modal untuk memuai kegiatan usaha. Untuk dapat mencapai tujuan usaha,
salah satunya perlu membuat perencanaan keuangan secara matang, yaitu mengenai
permodalan dan investasi. Modal dibagi menjadi 2, yaitu modal aktif dan modal
pasif. Modal aktof adalah berupa tanah, gedung mesin”, perkakas, bahan baku,
bahan penunjang prodiksi, dan modal uang (kas, wesel tagih, dan piutang). Modal
pasif berupa saham- saham tau hak-hak para pemilik dan pemberi utang yang
ditanyakan dalam uang.
1. Permodalan Koperasi
Untuk menjalankan kegiatan usahanya,
koperasi membutuhkan modal usaha yang bersumber dari modal sendiri dan modal
pinjaman. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
modal koprasi terdiri dari :
a. Modal Sendiri
Modal sendiri adalah sumber modal
koperasi yang dapat diperoleh dari :
1) Simpanan pokok, yaitu sejumlah
uang yang wajib da bayarkan oleh anggota kepada koperasi ketika masuk manjadi
anggota.
2) Simpanan wajib adalah jumlah
simpanan tertentu yang tidak sama yang wajib dabayar oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
3) Dana cadangan, yaitu sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hsil usaha, yang berfungsi untuk
pemupukan modal sendiri, pembagiana dana kepada anggota yang keluar dar
keanggotaan koperasi, dan untuk menutup biaya apabila koperasi mangalami
kerugian.
4) Hibah, yaitu sejumlah uang atau
barang modal ayang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
brsifat hibah/ pemberian dan tidak mengikat.
b. Modal Pinjaman
Modal pinjaman adalah sumber modal
koperasi yang berasal dari :
1) Anggota dan calon anggota
koperasi.
2) Koperasi lainnya atau anggota
koperasi lain yang didasari perjanjian kerjaam antarkoperasi.
3) Bank dan lembaga keuangan
non-bank yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
4) Penerbitan obligsidan surat
hutang.
5) Sumber-sumber lain yang sah.
- 2. Permodalan Perseroan
Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (V)
Ada 2 sumber permodalan bagi
Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV) untuka menjalankan
kegiatan usahanya, yaitu dana intern dan ekstrn.
a. Sumber Dana Intern
Sumber dana intern adalah sumber
dana yang diperoleh dari dalam perusahaan, yaitu :
1) laba ditahan, yaitu dana yang
diperoleh dari isa aba yang tidak daamil oleh pemilik perusahaan.
2) Tabungan pribadi pemilik perusahaan.
b. Sumber Dana Ekstern
Sumber dana eksetern adalah sumber
dana yang di peroleh dari luar perusahaan, antara lain dari bank, lembaga
keuangan, non-bank, dan modal vebtura.
1) Bank
saat ini pemerintah melalui bank,
sebagai lembaga kecil dalam memperoleh modal usaha dengan cara memberikan
faslitas kredit. Kredit modal usaha yang disediakn tersebut, antara lain Kredit
Investasi Kecl (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP).
a) Ktedit Investasi Kecil (KIK)
Kredit Investasi Kecil (KIK) adalah
kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka
rehabilitasi usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru. Syarat yang
harus di peuhi untuk mndapatkan kredit ini adalah :
- Memiliki izin resmi, yaitu
SITU, SIUP, NPWP, dan TDP
- Usaha telah berjalan minimal 2
tahun
- Membuat proposal pengajuan
kredit
- Berbentuk badan usaha
- Memiliki agunan atau jaminan
b ) Kredit Modal
Kerja Permanen (KMKP)
Kredit Modal Kerja Permanen adalah
kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi
perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang,
biaya iklan dan promosi, biaya pengemasan priduk, biaya distibusi, atau
pembayaran gaji karyawan. KMKP merupakan kredit jangka pendek (umumnya satu
tahun).
Untuk mendapatkan Kredit Investasi
Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) ini, Andaperlu datang ke
kantor cabang bank terdekat dan mengisi formulir yang telah disediakan seta
membawa persyaratan dokumen yang di perlukan, beserta fotokopinya. Dokumen yang
diperlukan, antara lain :
- isian lengkap dan ditandatangani;
- Formulir Fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP) pemohon (suami-isteri)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP);
- Fotokopi Izin Tempat Usaha
(SITU)
- Fotokopi Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP)
- Fotokopi Tanda Daftar
Perusahaan (TDP)
- Foto ukuran 4 * 6 cm sebanyak
2 lembar (suami-isteri);
- Sertifikat
Hak Milik (SHM) tanah milik atau bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor
(BPKB) sebagai agunan apabila diperlukan;
- Fotokopi
Kartu Keluarga (KK);
- Neraca
perusahaan dan perincian laba/rugi.
Setelah Anda megisi formulir dan
menyerahkan dokumen lengkap, anda tinggal menunggu permohonan pinjaman anda
disetujui oleh bank, Bank kemudian akan melakukan proses kredit selanjutnya,
antara lain sebagai berikut :
- Meneliti
Bank kemudian meneliti kelengkapan
dokumen, apakah pemohon memenuhi persyaratan atau tidak, apakah sector usahanya
yang akan diberikan kredit bagus dan dapat dubiayai oleh bank, apakah pemohon
dapat dipercaya, dan apakah pemohon pernah bermasalah dalam kredit macet.
- Survei Ke Tempat Usaha
Bank akan meninjau langsung ketempat
usaha anda dan melihat keguatan usaha Anda.
- Interview/Wawancara
Bank akan melakukan wawancara
terhadap pemohon kredit, Biasanya yang ditanyakan ketika wawancarai adalah
tentang tujuan penggunaan kredit dan rencana pengambilan kredit.
- Analisis Permohinan Kredit
Setelah tiga tahap diatas dilalui,
terakhir bank akan melakukan penilian terhadap kredibilitaspemohon kredit,
Penilaian tersebut meliputi kemampuan pemohon kredit melunasi kredit dan bunganya,
modal dan kekayaan perusahan apakah sudaj cukup menjalakan usaha, karakter
pemohon apakah jujur dan sungguh-sungguh, jaminan/agunan (yang dapat berupa
tanah, gedung, atau kendaraan), kondisi perusahaan apakah berkembang bila
diberi kredit bank .
2) Lembaga-Lembaga Keuangan Nonbank
Pengajuan kredit ke lembaga-lembaga
keuangan nonbank pada dasarnya sama dengan pengajuan kredit ke bank. Tetap ada
prosedur, peraturan, maupun persyaratannya, hanya saja pengajuan kredit ke
lembaga keuangan lebih mudah.
a) Dasar Hukum
Pada tahun 1973, pemerintah membuat
lembaga keuangan nonbank berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan No. kep.
38/MK/1972, pasal 2 yang berisi, antara lain :
- Lembaga keuangan nonbank dapat
menghimpun sejumlah dana dengan jalan mengelurkan kertas berharga.
- Lembaga keuangan nonbank dapat
memberikan kredit utama jangka waktu jangka menengah kepada
perusahaan-perusahaan pemerintah atau swasta .
- Lembaga keuangan nonbank dapat
memberikan penyertaan modal sementara didalam perusahaan atau proyek,
sampai sahamnya dapat diperjualabelikan di pasar modal.
- Lembaga keuangan nonbank dapat
bertindak sebagai perantara dari perusahaan di Indonesia dan badan-badan
hukum pemerintah untuk mendapatkan sumber permodalan berupa pinjaman dan
pernyertaan modal dari dalam dan luar negeri.
- Lembaga keuangan nonbank dapat
bertindak sebagai perantara dalam melakukan joint venture didalam
dan diluar negeri.
- Lembaga keuangan nonbank dapat
bertindak sebagai perantara dalam mendapatkan tenaga kerja ahli dan memberikan
nasihat keahlian.
- Lembaga keuangan nonbank dapat
melakukan usaha lain dibidang keuangan setelah mendapat persetujuan dari
Menteri Keuangan.
b) Jenis-Jenis Lembaga Keuangan
Jenis-jenis lembaga keuangan nonbank
tersebut, antara lain :
- Lembaga perantara penerbit dan
perdagangan surat berharga (Investment Finance Corporation).
Lembaga ini berperan sebagai
perantara dan penjamin dalam hal jual beli dan penerbitan surat berharga
seperti saham dan obligasi.
- Lembaga pembiayaan pembangunan
(Development Finace Corporation)
Lembaga ini bertugas menghimpun
dana-dana dengan cara menerbitkan kertas-kertas berharga untuk disalurkan ke
perusahaan-perusahaan yang memerulkan dana untuk membiayai investasi jangka
menengah dan panjang.
- Lembaga keuangan lain, seperti
perusahaan asuransi
3) Modal Venture
Modal venture adalah suatu investasi
bentuk penyertaan modal yang bersifat sementara kepada perusahaan pasangan
usaha (investee company) yang ingin mengembangkan usahanya, tetapi
mengalami kesulitandalam permodalan. Biasanya dana venture ini berasal dari
sekelompok investor yang mapan keuangannya, asuransi, dana pensiun/reksadana,
bank ivestasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana
ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut.
a) Kriteria Perusahaan
Kriteria perusahaan yang
mendapatkan modal venture, antara lain :
- Perusahaan yang telah mempunyai
pangsa pasar mapan, tetapi perlu mengembangkan fasilitas produksi untuk
pengkatan kualitas produk.
- Perusahaan yang memiliki pasar
yang sedang tumbuh atau memiliki potensi untuk berkembang pesat dimasa
depan .
- Perusahaan yang akan tetapi
malakukan ekspansi usaha, tetapi mengalami kesulitan dana.
b) Dasar Hukum
Berdasarkan keputusan menteri
Republik Indonesia nomor.1251/1988, perusahaan modal ventura dapat memberikan
bantuan teknis yang di perlukan oleh wirausaha.
c) Fungsi Modal Ventura
Fungsi modal ventura, antara
lain:
- Untuk mengembangkan suatu
pengembangan suatu penemuan baru
- Untuk mengembangkan perusahaan
yang mengalami kesulitan dana pada tahap awal usaha.
- Membantu perusahaan yang sedang
berkembang
- Membantu perusahaan yang
mengalami kemunduran usaha.
- Untuk mengembangkan proyek
penelitian dan rekayasa.
- Untuk mengembangkan berbagai
penggunaan teknologi baru atau alih teknologi dalan negeri maupun luar
negri.
d) Jenis Pembiayaan Modal Ventura
Jenis pembiayaan modal ventura
antara lain :
- Penyertaan saham
Jenis pembiayaan ini memberikan
saham secara langsung kepada calon perusahaan pasangan usaha yang berbentuk
perseroan terbatas (PT). perusahaan modal ventura dalam manajemen perusaan
pasangan usaha dan mendapatkan imbalan berupa deviden atau capital gain.
- Membeli obligasi konversi
Pada jenis pembiayaan ini, calon
perusahaan pasangan usaha dari perusahaan modal ventura mengeluarkan surat
obligasi atau surat utang kepada perusahaan modal ventura, dengan perjanjian
akan dikonversikan atau ditukar menjadi saham atau penyertaan modal pada waktu
yang telah disepakati bersama.
- Pola bagi hasil
- Pembiayaan pada pola bagi hasil
perusahaan pasangan usaha memberikan presentase tertentu dari keuntungan
kepada perusahaan modal ventura. Pola bagi hasil yang dapat dilakukan,
antara lain berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing),
berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing), dan berdasarkan
perjanjian.
e) Sumber Modal Venture
Sumber modal venture, antara lain :
- Investor perseorangan
- Investor institusi
- Perusahaan asuransi
- Reksadana atau dana pensiun
- Lembaga keuangan internasional
2.3 PENENTUAN DAN PENGURUSAN TEMPAT
USAHA
Pada saat anda membuka usaha, salah
satu factor yang paling penting adalah lokasi usaha. Tempat usaha yang tepat
dan strategis akan menentukan kesuksesan usaha anda, dengan demikian seorabg
wirausaha haris mampu memilih tempat yang mampu memberikan prifit
(keuntungan) terhadapat usahanya.
- 1. Lokasi pertokoaan
Ada beberapa pertimbangan dalam
memilih lokasi pertokoan yaitu, sebagai berikut :
- Tingkat kepadatan penduduk
- Tingkat pendapatan masyarakat calon konsumen
- Banyaknya usaha lain ditempat tersebut
- Pertimbangan ekonomis
- Traffic (lalu lintas)
- Tingkat persaingan
- Keamanan dan akses parkir
- 2. Lokasi Perusahaan
Ada dua hal yang berhubungan dengan
penentuan lokasi perusahaan. Pertama, lokasi lokasi perkantoran yang disebur
dengan tempat kedudukan . Kedua, lokasi perusahaan yang disebut dengan
kediaman.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
ketika menentukan tempat usaha kedudukan dan tempat kediaman, antara lain yaitu
:
- Badan usaha yang memiliki
beberapa perusahaan harus memilih tempat yang berlainan untuk
masing-masing perusahaan tersebut.
- Pemilihan tempat kediaman
perusahaan seringkali tergantung pada rentabilitas yang diharapkan .
- 3. Lokasi pabrik
Hal-hal yang mempengaruhi penentuan
lokasi pabrik, antara lain :
- Kedekatan Dengan Sumber Bahan
Produksi
- Kedekatan Denag Konsumen
- Ketersediaan/Kemudahan Untuk
Mendapatkan Tenaga Kerja
- Kemudahan Fasilitas
Pengangkutan Dan Transportasi
- Sikap Masyarakat Sekitar Serta
Peraturan Pemerintah
2.4 PENGADAAN FASILITAS DAN BAHAN
BAKU PRODUKSI
- 1. Pengadaan Fasilitas
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam pengadaan fasilitas adalah :
- Perencanaan pekerjaan harus
dilakukan dengan matang agar tidak ada mesin yang tidak terpakai sehingga
peralatan serta mesin-mesin dapat digunakan dengan efektif dan efisien.
- Pemeliharaan dan servis rutin
peralatan, agar peralatan bias digunakan secara maksimal tanpa kendala
kerusakan yang akan menghambat produksi.
- Jaminan keamanan dan
keselamatan kerja. Kesehatasin, kebersihan dan penerangan di tempat kerja
.
- Apabila dalam membuat produk
membutuhkan lebih banyak dari satu mesin, perlu ada pembagian porsi
pekerjaan yang tepat agar tidak ada mesin yangtidak terpakai atau pekerja
yang tidak lancer.
- Pembagian ruang dan penepatan
mesin(layout) dalam ruang usaha yang tepat sesuai urutan kerja untuk
kelancarn pelaksanaan kegiatan usaha
- a. Penentuan Mesin Dan
Peralatan
Penentuan mesin dan peralatan
berkaitan dengan penentuan jenis teknologi, penentuan mesin produk relative
mudah, namun tetap harusdilakukan denag teliti. Dalam menentukan mesin dan
peralatan, selain mempertimbangkan factor teknologi juga mempertimbangkan
factor nonteknologi, antara lain :
1) Tenaga ahli yang akan menggunakan
mesin dan peralatan tesebut
2) Fasilitas pemeliharaan dan
perbaikan mesin serta peralatan dilokasi usaha.
3) Infrastruktur seperti sarana dan
fasilitas pengangkutan untuk membawa mesin sampai ke lokasi usaha.
Ada pula yang membut daftar tentang
mesin dan peralatan apa saja yang dibutuhkan dalam kegiatan usaha. Mesin dan
peralatan dikelompokan sebagai berikut :
1) Peralatan angkutan
2) Peralatan elektronik
3) Peralatan mekanik
4) Mesin pabrik
5) Peralatan lain
- b. Penentuan Gedung Dan
Bangunan Lain
Biaya yang diperlukan untuk
membangun gedung dan bangunan lain dikelompokan menjadi tiga kelompok biaya
yaitu :
1) Biaya pembangunan gedung
2) Biaya pembangunan jalan
3) Biaya pengurusan tanah.
- 2. Pengadaan Bahan Baku
Produksi
Apabila bahan baku produksi harus
diimpor dari luar negeri anda perlu mengetahui berbagai factor yang dapat
mendukung kelancaran pelaksanaan impor, antara lain :
a) Perkembangan harga produk
tersebut, total harga pembeliannya sampai dengan dilokasi perisahaan, apakah
produk tesebut bebas dari pajak impor .
b) Bahan baku tersebut dapat di
impor dari Negara mana dan bagaiman hubungan dagang kita dengan Negara tersebut
.
2.5 PEREKRUTAN DAN PENETAPAN SDM
(SUMBER DAYA MANUSIA)
Karyawan merupakan factor yang
sangat penting bagi wirausaha untuk mencapai tujuan usahanya, dengan demikian,
seorang wirausaha harus dpat memilih dan menentukan jumlah karyawan yang
diperlukan untuk suatu kegitan usaha,. Karyawan yang mempunyai motivasi kerja,
keterampilan kerja, loyalitas, tanggung jawab yang tinggi, serta menangani
bidang kerja yang tepat (the right man on the right place).
Hal-hal yang berkaitan dengan
manajemen sumber daya manusia,antara lain:
a. Proses manajemen sumber daya
manusia yang terdiri dari perencanaan sumber daya manusia,
b. Tata usaha/administrasi
kepegawaian (surat-menyurat dan berkas yang berhubungan dengan karyawan.
c. Kompensasi dan kesejahteraan
karyawan meliputi penghitungan besar upah/gaji
d. Jaminan perlindungan terhadap
kecelakaan kerja dan pengawasan keselamtan kerja .
1. Perencanaan Sumber Daya Manusia
Analisis jabatan diperlukan untuk
membuat deskripsi pekerjaan (job description) dan spesipikasi pekerjaan
(job specification). Untuk membuat analisis jabatan diperlukan data-data
antara lain :
a. Nama pekerjaan
- Kegiatan yang harus dikerjakan
pada sutu jabatan
c. Peralatan atau mesin yang akan
digunakan
- Bahan yang digunakan
e. Wewenang dan tanggumg jawab
karyawan
f. Pendidikan dan pelatiahin
g. Kondisi pekerjaan
h. Risiko/bahaya
Dalam menentukan kualifikasi
karyawan ada hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain :
1. Pendidikan
2. Pengalaman kerja
3. Keahlian fisik dan komunikasi
4. Tanggung jawab
5. Karakter tenaga kerja
6. Usia
7. Jenis kelamin
8. Keadaan fisik
9. Temperamen
10. Bakat
2. Perekrutan/Rekrutmen
Rekrutmen adalah suatu proses untuk
mencari calon atau kadidat karyawan , buruh, manajer, atau tenaga kerja baru,
untuk memperoleh tenaga kerja yang berkualitasdan sesuai dengan kebutuhan
organisasi , perusahaan dapat melakukan perekrutan secara internal dan
eksterna.
- 3. Seleksi
- 4. Sosialisasi Dan Orientasi
- 5. Pelatihan (Training) Dan
Pengembangan
- 6. Penilaian Prestasi Kerja
- 7. Promosi, Rotasi, Demosi, Dan
Phk
2.6 PERSIAPAN ADMINISRASI USAHA
Kegagalan sebuah usaha dapat diawali
dari tidak adanya system administasi yang teratur, akuarat, detail, dan rapi
untuk dijadikan sebuah alatdalam melakukan analisa kinerja perusahaan dan
bagian-bagiannya (departemen,funfsional, dan divisional)
1. Administrasi
Kata sadaministrasi bersal dari kata
bahasa latin, yaitu ad yang artinya intensif, danministare yang
artinya adalah melayani, membatu, melengkapi, dan memenuhi. Kata administrasi
yang sering digunakan dalam bahasa indonesi berasal dari bahasa belanda
yaitu “ administratie” yang dalam bahasa inggris adalah “administration”.
Menurut pendapat jhon M. P. Fiffer, administrasi adalahdigunakan untuk system
pencatatan, perorganisasian,pengkelompokan,dan penjurusan data dari sumber” manusia
dan bahanya untuk mencapai tujuan yang diinginkan .
2. Maksud
Dan Tujuan Administrasi
Maksud dan tujuan dari diterapakan
administrasi yang baik dan rapi adalah membatu kelancaran usaha dan
pengelolaanperusahaan, khususnya dalam pencatatan dan pelaporan hasil usaha.
Tujuan penting diterapkan administrsiyang baik adalah sebagai berikut :
- Mendapatan informasi atas
kegiatan usaha yang telah dilakukan oleh perusahaan.
- Mendapatakandata yanga akurat
dalam tujuan yang mengmbil keputusan strtegis (strategic decision
making process) seperti keputasan pemodalan, keputusan investasi,
keputusan efisien, dan keputasan penetapan harga .
- Penyusun program dalam rencana
pengembangan usaha seperti waralaba (franchise) atau lisensi
- Mengetahui kinerja perusahaan
dulu dan cekarang.
- Mempelanjar proses-proses
antarbagi dalam menjalakan pekerjaannya.
Adapun kegunaan utama dari catatan
administrasi perusahaan adalah sebagai berikut :
- Administrasi digunakan sebagai
alat bukti (catatanya)
- Administrasi diguankan sebagai
alat manajemen (laporanya)
- Administrasi dibutuhkan sebagai
penilian ( catatan dan laporannya)
3. kegiatan administrasi
Kegiatan administrasi atau tata
usaha meliputi seluruh pekerjaan pencattan yang perlu dilakukan dalam
perusahaan, antara lain :
- Menyelenggarakan pembukuan
- Membuat daftar gaji karyawan
- Mencatat penyenggaraan produksi
- Melakukan surat-menyurat
kedalam dan keluar perusahaan
- Mencatatan pesanan-pesanan
- Melakukan pengarsipan dokumen
- Menyusun rencana anggaran
perusahaan
4. Jenis Pencatatan Dalam
Administrasi
System pencatatan administrasi harus
disesuaikan dengan jenis usahanya, administrasi untuk berskala produksi dimulai
proses permintaan dan penawaran bahan baku hunga proses pendistribusian,
sedangkan untuk usaha yang tidak berskala produksi seperti usaha jasa,
perdagangan dan kolsutan tidak ada penctatan proses produksi. System pencatatan
dan administrasi untuk usaha yang berbasis produksi dapat digambarkan sebagai
berikut :
a. Pada Bagian Pembelian
System adamnistrasi dan pencatan
yang harus diperhatikan pada bagian pembelian antara lain:
1) Surat-menyurat (komersial)
2) Letter of credit (l/c)
3) Buku pembelian dan laporan
pembelian
4) Buku pengiriman barang dari
pemasok (delivery order) dan tanda terima barang.
5) Order pembelian (purchasenorder)
6) Catatan transaksi pembelian
b. Pada Bagian Proses Produksi
System administrasi yang harus
diperhatikan olehbbagian produksi antara lain :
1) Semua kegiatan selama proses
produksi
2) Pencatatan mutu hasil produksi
3) Pembuatan surat jalan
4) Perncatatan biaya-biaya selama
produksi berlangsung.
c. Pada Bagian Pemasaran Dan
Penjualan
System administrasi dan pencatatan
yang dilakukan bagian pemasaran dan penjualan, antara lain :
1) Hasil dari
kegiatan pemasaran dan penjualan
2) Data
penjualan dicatat dalam buku piutang
3) Catatan dari
seluruh proses pemasaran dan penjualan yang nantinya di catat kembali oleh
akutansi untuk dihitung pendapatan
d. Pada Bagian Keuangan
sistem pecatatan yang sering
digunakan dalam manajemen keuangan biasanya terdiri dari dua jenis, antara lain
:
1) System pencatatan secara kontinu
( terus-menerus)
2) System pencatatan secara
periodic.
e. Persiapan Surat-Menyurat
Sebagai media komunikasi dan
informasi, surat memiliki beberapa fungsi, antara lain :
- Sebagai alat pengingat
- Sebagai pedoman
- Sebagi duta organisasi
- Sebagai alat bukti tertulis
- Sebagai sarana promosi
f.Pengarsipan Dokumen
Kegiatan kearsipan merupakan salah
satu kegiatan administrasi kantor yang sangat penting untuk dilakukan dalam
sebuah usaha. Menurut George R. Terry, Ph.D dalam buku office managemenent
and control, kearsipan adalah penepatan kertas-kertas dalm tempat-tempat
penyimpanan yang baik, sesuai dengan aturan yang telah ditentikan telebih
dahulu . dengan demikian, semua dokumen perusahaan perlu disortir, dicatat, dan
disimpan .
Langkah-langkah yang harus dilakukan
dalam perarsipan dokumen, yaitu:
a) Pemeriksaan/penyortiran dokumen
b) Pengkodean dokumen
c) Penyimpan dokumen
d) Pencarian dokumrn
e) Penemuan kembali dokumen.
g. Menginventarikan Kekayan
Perusahaan
Menginventarikan kekayaan perusahaan
adalah mencatat apa saja harta yang dimilki perusahaan, baik yang berwujud
maupun tidak berwujud. Kekayaan perlu dijaga dengan sebaik-baiknya
Langkah-langkah yang perlu
diperhatikan dalam memelihara investaris, antara lain :
- Menyediakan ruang penyimpan khusus
- Menyiapan peralatan sesuai dengan tempatnya
- Membuat kartu untuk perawatan
- Menepatkan tenaga terampil dalam penanaganan dan
pemeliharaan, serta perawatan peralatan
- Mengadakan pemeriksaan secara teratur
- Menjaga kebersihan dan keamanan
- Mengatur penerangan dan suhu ruangan
- Membuat gudand yang baik untuk nenyimpan barang
- Membuat pembukuan keuangan.
CONTOH PENGURUSAN IZIN
A.
RITEL MODERN/ TOKO MODERN
a.
Mendirikan badan hukum untuk yang akan menjalankan
toko modern
Setiap toko modern dapat berbentuk
suatu badan usaha badan hukum atau badan usaha bukan badan hukum.
Adapun, karakteristik badan usaha
berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum dapat Anda lihat pada
jawaban kami sebelumnya yaitu Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya.
b.
Izin Usaha Toko Modern ("IUTM")
Persyaratan IUTM berdasarkan Pasal
12 dan 13 Perpres 112/2007 jo Pasal 12 Permendag 53/2011, yaitu:
(i)
Copy Surat Izin Prinsip dari Bupati/Walikota atau
Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
(ii)
Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat serta
rekomendasi dari instansi yang berwenang;
(iii)
Copy Surat Izin Lokasi dari Badan Pertanahan Nasional;
(iv)
Copy Surat Izin Undang-Undang Gangguan (HO);
(v)
Copy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
(vi)
Copy Akta pendirian perusahaan dan pengesahannya;
(vii)
Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha kecil;
(viii)
Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi
ketentuan yang berlaku; dan
(ix)
Studi Kelayakan termasuk analisis mengenai dampak
lingkungan, terutama sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran
setempat.
Surat Permohonan IUTM tersebut
ditandatangani oleh pemilik atau pengelola perusahaan dan akan diajukan kepada
penerbit izin. Selanjutnya apabila dokumen permohonan telah lengkap,
Bupati/Walikota atau Gubernur Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta akan
mengeluarkan IUTM. Kewenangan untuk menerbitkan IUTM tersebut dapat dilimpahkan
kepada kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau
pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu.
Pembinaan dan Pengawasan terkait
pendirian dan pengelolaan toko modern merupakan kewenangan dari Pemeritah dan
Pemerintah Daerah setempat, sehingga untuk implementasi perizinan toko modern
akan mengacu pada peraturan pelaksana yang diterapkan oleh pemerintah daerah
setempat.
c.
Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”)
setiap perusahaan perdagangan wajib
memiliki SIUP, SIUP itu sendiri dibagi menjadi SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP
Besar.
d.
Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”)
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1)
Permendag 36/2007, setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan daftar
perusahaannya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan. Perusahaan dapat berbentuk, antara lain :
(i)
PT;
(ii)
Persekutuan Komanditer (CV);
(iii)
Firma;
(iv)
Perorangan;
(v)
Bentuk lainnya; dan
(vi)
Perusahaan asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal,
Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang
berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Republik Indonesia.
Sehingga, setiap penyelenggara toko
modern, wajib untuk memperoleh TDP.
e.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas toko Modern
Setiap orang yang akan mendirikan
bangunan wajib mengikuti persyaratan administratif yaitu salah satunya memiliki
Izin Mendirikan Bangunan gedung sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU 28/2002 dan peraturan pelaksanaannya pada Pasal
14 PP 36/2005. Izin Mendirikan Bangunan gedung
diberikan oleh pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki peraturannya
masing-masing. Sebagai contoh untuk Provinsi Jakarta diatur oleh Peraturan
Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta No. 7 Tahun 2010.
f.
Surat
Keterangan Domisili Perusahaan
Diajukan permohonan Surat Keterangan
Domisili Perusahaan kepada kelurahan setempat lokasi toko modern.
g.
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (bila
pendirian dilakukan melalui perjanjian waralaba)
Apabila dalam membangun ritel
modern/toko modern yang merupakan hasil dari perjanjian waralaba maka
berdasarkan PP 42/2007 harus memiliki Surat Tanda
Pendaftaran Waralaba.
h.
Izin Gangguan
Berdasarkan Pasal 1 angka 3
Permendagri 27/2009, yang dimaksud dengan Izin Gangguan adalah pemberian
izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang
dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk
tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah.
B.
TOKO RITEL TRADISIONAL
a.
Mendirikan badan usaha yang akan menjalankan toko
ritel tradisional
Pada dasarnya, tidak ada kewajiban
bentuk badan usaha untuk menjalani toko ritel tradisional. Bentuk badan usaha
yang akan didirikan yaitu sesuai dengan visi misi toko ritel yang akan
didirikan, bahkan perusahaan perorangan pun dapat melakukan usaha ritel
tradisional.
b.
Surat Izin Usaha Perdagangan ("SIUP")
Setiap Perusahaan yang melakukan
usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1)
huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP
terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
(i)
Usaha Perseorangan atau persekutuan;
(ii)
Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh
pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
(iii)
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.
50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro
tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.
Permohonan SIUP ini diajukan kepada
Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat permohonan yang ditandatangani
oleh Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas materai yang cukup serta
dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II Permendag 36/2007.
c.
TDP
Apabila bentuk perusahaan yang akan
dibentuk adalah perusahaan perorangan, maka berdasarkan Pasal 6 UU 3/1982 jo Pasal 4 Permendag 36/2007
terdapat pengecualian kewajiban untuk mendaftarkan daftar perusahaan bagi
perusahaan perorangan yang merupakan perusahaan kecil, namun apabila perusahaan
kecil tetap dapat memperoleh TDP untuk kepentingan tertentu, apabila perusahaan
kecil tersebut menghendaki.
Lebih lanjut yang dimaksud dengan
perusahaan kecil adalah:
(i)
Perusahaan yang dijalankan perusahaan yang diurus,
dijalankan, atau dikelola oleh pribadi, pemiliknya sendiri, atau yang
mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri;
(ii)
Perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki izin usaha
atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
instansi yang berwenang; atau
(iii)
Perusahaan yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi
keperluan nafkah sehari-hari pemiliknya.
d.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas toko ritel
tradisional
Setiap orang yang akan mendirikan
bangunan wajib mengikuti persyaratan administratif yaitu salah satunya memiliki
Izin Mendirikan Bangunan gedung sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU 28/2002
dan peraturan pelaksanaannya pada Pasal 14 PP 36/2005. Izin Mendirikan
Bangunan gedung diberikan oleh pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki
peraturannya masing-masing. Sebagai contoh untuk provinsi Jakarta diatur
oleh Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta No. 7 Tahun 2010.
e.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Diajukan permohonan Surat Keterangan
Domisili Perusahaan kepada kelurahan setempat lokasi toko ritel tradisional.
f.
Izin Gangguan
Berdasarkan Pasal 1 angka 3
Permendagri 27/2009, yang dimaksud dengan Izin Gangguan adalah pemberian
izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang
dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk
tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah.
Komentar
Posting Komentar